KepoinKuy - Seseorang wanita bernama samaran NI( 36) diprediksi bagaikan muncikari ditangkap polisi Kediri. Wanita bernama samaran NI diprediksi melaksanakan bisnis pelacuran online.
NI yang diresmikan bagaikan terdakwa ini diciduk Unit Pelayanan Wanita serta Anak( PPA), Satreskrim Polres Kediri di salah satu hotel di Jalur Airlangga Kabupaten Kediri. Tidak hanya NI, polisi pula pernah mengamankan serta memohon penjelasan 2 orang bagaikan saksi.
Kasareskrim Polres Kediri, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra membetulkan anggotanya mengamankan terdakwa yang diprediksi ikut serta dalam permasalahan pelacuran online.
" Iya benar anggota Unit PPA yang menngamankan terdakwa, bersumber pada laporan warga," kata kapolres dikala dihubungi pada hari Senin( 13/ 5/ 2019).
Ia menarangkan penangkapan itu bermula dikala anggotanya menerima laporan warga kalau Jumat( 10/ 5/ 2019) di suatu hotel Jalur Airlangga, hendak terjalin tindak pidana pelacuran online.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota PPA Polres Kediri mengecek salah satu kamar. Dikala ditilik, petugas menciptakan pendamping bukan suami istri. kode raja id
Berikutnya dari penjelasan wanita tersebut, ia disalurkan muncikarinya lewat whatsapp. 2 pendamping bukan suami istri tersebut kesimpulannya diamankan. Sehabis lewat serangkaian penyelidikan, polisi menangkap terduga germo NI di rumahnya Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
" Dikala ini anggota lagi melaksanakan penyelidikan terhadap terdakwa, mohon tabah ya," tambahnya.
Sementara itu polisi berhasil mengamankan barang bukti. Di antaranya:
1. 2 handphone
2. 1 buah Selimut
3. 1 buah Sarung bantal
4. 1 lembar kwitansi pembayaran hotel
5. 1 lembar registrasi hotel
6. Uang tunai Rp 600 ribu
Tersangka terancam Pasal 2 ayat (1) UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar