KepoinKuy - Polisi sukses menangkap laki- laki yang mengecam hendak memenggal kepala Jokowi, HS. Sebab perbuatannya, HS dijerat pasal makar serta terancam hukuman mati.
" Dijerat pasal 104 KUHP ya. Ancaman optimal hukuman mati ataupun penjara 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya, Minggu( 12/ 5).
Tidak hanya itu, HS pula dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 pergantian atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
HS ditangkap regu Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Perumahan Metro, Parung, Bogor, Minggu( 12/ 5) jam 08. 00 Wib. Enggak terdapat perlawanan dikala penangkapan ini.
HS mengecam hendak memenggal kepala Jokowi dikala demo di Bawaslu, Jumat( 10/ 5). Video itu kemudian viral di media sosial. raja id poker
Dalam video itu, HS menyebutnya pribadinya dari Poso. Tetapi, Argo belum dapat mengatakan apakah statment itu memanglah benar ataupun cuma ancaman semata.
HS dilaporkan oleh Sukarelawan Jokowi Mania( Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu( 11/ 5).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar