KepoinKuy - Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami permasalahan ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo ataupun Jokowi dengan terdakwa Hermawan Susanto alias HS. Dari pengecekan sedangkan, dikenal motif pemuda 25 tahun itu nekat mengecam Jokowi sebab emosi.
" Jadi motif yang dicoba HS itu ia emosi mengantarkan perkataan tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu( 15/ 5/ 2019).
Walaupun demikian, Argo meningkatkan, penyidik tidak serta- merta mempercayai statment HS. Penyidik hendak mempelajarinya serta memanggil saksi pakar.
" Hendak kita pelajari. Terdapat saksi pakar serta sebagainya, setelah itu memandang durasi ia mengucapkan, gimana posisi ia menjajaki kamera," tutur Argo.
Tadinya, tersebar video yang memperlihatkan seseorang laki- laki mengecam hendak memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu dilontarkan laki- laki berjaket cokelat serta berpeci gelap di sela- sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei kemudian.
" Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal," ucap laki- laki dalam video yang viral.
Polisi bergerak kilat serta langsung mengenali pengancam penggal kepala Jokowi merupakan Hermawan Susanto alias HS( 25). Masyarakat Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 12 Mei 2019 pagi. kode raja id
Terdakwa HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan ancaman optimal hukuman mati. Polisi pula menjerat HS dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pergantian Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Data serta Transaksi Elektronik( ITE).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar