Pagi itu Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh Tidak Seperti Biasanya - Kepoin Kuy

Kepoin Aja

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 14 Juli 2019

Pagi itu Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh Tidak Seperti Biasanya

Pagi itu Desa

KepoinKuy -  Pagi itu Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh tidak semacam umumnya. Derap suara kaki puluhan manusia memecah kesunyian di situ.

Desa yang sebagian besar penduduknya bertani itu dikunjungi oleh beberapa personel dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia(TNI) sampai sebagian orang berseragam Tubuh Narkotika Nasional( BNN).

Beberapa aparat keamanan berpakaian lengkap dengan rompi serta helm anti peluru. Tidak ketinggalan, mereka menenteng senjata di tangannya. Dikenal mereka hendak memburu ladang ganja buat setelah itu dimusnahkan. Ladang tersebut terletak di atas lereng Gunung Seulawah.

Dengan jumlah dekat 102 orang, mereka berjalan menyusuri terjalnya medan mengarah ladang tersebut. Hingga 10 menit awal berjalan, para partisipan yang ikut serta dalam upaya pemusnahan ladang ganja tersebut belum nampak lelah. Sampai 20 menit hingga 30 setelah itu baru sebagian anggota terlihat keletihan.

Perihal itu terlihat dari suara napas mereka yang terdengar tersengal. Sebagian menghasilkan bekal air minum yang dibawa buat hanya membasahi kerongkongan yang mulai kering.

Sebab terik matahari yang lumayan menusuk, sebagian dari mereka memilah buat istirahat sejenak di samping jalur yang dilalui. Walaupun peluh mulai membasahi pakaian yang mereka gunakan, tetapi nampaknya semangat masih tersimpan buat menggerakkan kaki ke tempat tujuan.

Sehabis satu jam berjalan, tantangan sebetulnya diawali. Suatu tanjakan dengan sudut menggapai dekat 70 derajat siap menunggu mereka. Tanah yang basah sehabis diguyur hujan kemarin menaikkan sulitnya ekspedisi kala itu. Belum lagi rumput yang menyelimuti jalur membut sepatu susah buat hanya bertumpu di atas tanah.

Sesekali para partisipan terdengar berseloroh memecah keheningan rimba Seulawah." Sebentar lagi hingga," ucap seorang dari kejauhan.

Sehabis 2 jam melaksanakan ekspedisi, terdengar suara" telah hingga," dari jarak yang cukup dekat. Partisipan dihadapankan pada tanah luas yang lumayan luas, kurang lebih satu hektar.

Di situ nampak tumbuhan dengan nama latin Cannabis Sativa itu berkembang produktif. Para personel langsung melaksanakan aksinya dengan melaksanakan pencabutan tumbuhan tersebut.

Mereka bagi- bagi kedudukan tiap- tiap, terdapat yang bertugas mencabut, terdapat yang mempersiapkan kayu buat pembakaran, terdapat pula yang memotong akarnya. Biar tumbuhan itu tidak berkembang lagi.

Tidak lama, tumbuhan yang telah terkumpul serta membentuk api unggun siap buat terbakar. Seorang di antara mereka mengatakan," mari keburu hujan". Memanglah dikala itu langit terlihat mendung. Sementara itu dikala diperjalanan matahari masih menampakkan sinarnya.

Kasubdit Narkotika Natural Direktorat Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Kombes Pol. Aldrin Meter. Hutabarat yang mengetuai rombongan langsung sigap membakar ganja.

Baginya, penemuan ladang ganja tersebut mengatakan laporan masyarakat dekat kepada BNN. Guna menindaklanjuti laporan tersebut, Regu BNN langsung menerjunkan regu ke lapangan. Pada Selasa, 9 Juli 2019, regu sukses menciptakan ladang ganja di belantara Seulawah itu.

" Pengembangan dicoba sampai kesimpulannya regu pada Kamis, 11 Juli 2019," kata Aldrin sesaat sehabis melaksanakan pembakaran ladang ganja, Kabupaten Aceh Besar, Kamis( 11/ 7/ 2019).

Aldrin memperkirakan, ganja di ladang tersebut berjumlah kurang lebih 40 ribu batang. Dengan usia kurang lebih 3 sampai 4 bulan, serta ketinggian menggapai 50 sentimeter hingga 350 sentimeter.

Kendati begitu, bagi Aldrin, belum terdapat pihak yang diresmikan bagaikan terdakwa atas kepemilikan ladang ganja tersebut. Tetapi grupnya hendak terus mendalami permasalahan itu guna mencari siapa owner dari ladang ganja dengan luas satu hektar itu.

" Iya belum ditemui, tetapi kita hendak terus dalami," ucapnya. situs poker

" Pelakon hendak dikenakan pasal 111 ayat 2 Undang- Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman optimal hukuman mati ataupun penjara seumur hidup," lanjut Aldrin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kabut Asap Dari Kebakaran Lahan Di Sumatera Selatan Saat Ini Menelan Korban Jiwa

KepoinKuy -  Kabut asap dari kebakaran lahan di Sumatera Selatan saat ini menelan korban jiwa. Elsa Fitaloka, balita berumur 4 bulan asal...

Post Bottom Ad