KepoinKuy - Dua warga Thailand (WN), Prakob Seetasang (29) dan Adison Phonlamat (20) ditangkap oleh pasukan keamanan. Keduanya bertekad untuk menelan kapsul metamfetamin dalam total 100 item, atau sekitar 1 kg dari Thailand ke Denpasar, Bali.
"Pada 13 Mei 2019, kami menyerang dua pria berkebangsaan Thailand dengan inisial PS dan AP di terminal kedatangan internasional bandara I Gusti Ngurah Rai. Dua perusahaan datang dari Thailand dan tiba di Bali pada pukul 2:00 pagi. Pagi, "kata Kepala Biro Pabean Nusra Untung Basuki di Bali pada konferensi pers di kantornya di Bandara Ngurah Rai, Bali, Senin (27/5/2019).
Untung mengatakan bahwa setelah memeriksa pemindai sinar-X, kedua penyerang kemudian memeriksa secara manual. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan tubuh dan rontgen di rumah sakit. kode raja id
"Berdasarkan hasil rontgen, ada indikasi benda mencurigakan di saluran pencernaan PS dan PA," jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa Prakob telah menelan 49 paket plastik berisi bubuk putih narkotika shabu, dengan berat total 528,03 gram atau 482,46 gram kelambu. Menurut Adison, ditemukan bahwa 51 paket plastik berisi bubuk metamfetamin putih memiliki berat 554,45 gram atau 507,02 gram bersih.
Di tempat yang sama, kepala pemberantasan BNN AKBP di provinsi Bali, Nyoman Sebudi, mengatakan kedua pelaku ditahbiskan oleh dua orang, Thumtham dan Bom. Mereka juga dijanjikan akomodasi 4 hari di Bali.
"Mereka tidak tahu pencetusnya dan tidak tahu pembeli, jika kedua tersangka saling kenal, seniman tato (Adison) dan tukang listrik (Prakob) dibayar 15.000 baht," kata Sebudi. .
Berdasarkan tindakannya, kedua penulis didakwa dengan Pasal 102 Huruf dan Pasal 103 Huruf C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang mengubah UU Pabean No. 10 tahun 1995, sehubungan dengan dengan Pasal 113 (2) Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia No. 35 tahun 2009. Keduanya menghadapi hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar