Mahkamah Konstitusi( MK) Menolak Segala Permohonan gugatan Hasil Pilpres 2019 - Kepoin Kuy

Kepoin Aja

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 27 Juni 2019

Mahkamah Konstitusi( MK) Menolak Segala Permohonan gugatan Hasil Pilpres 2019

Mahkamah Konstitusi Menolak

KepoinKuy - Mahkamah Konstitusi( MK) menolak segala permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dengan vonis ini, pendamping Jokowi- Maruf Amin senantiasa memenangi Pilpres 2019.

" Mengadili, melaporkan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon serta pihak terpaut buat seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon buat seluruhnya," ucap Pimpinan MK Anwar Usman membacakan amar vonis dalam persidangan gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalur Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis( 27/ 6/ 2019).

Dalam konklusi, MK berkesimpulan berwenang buat mengadili permohonan a quo. Pemohon diucap mempunyai peran hukum( sah standing) buat mengajukan permohonan a quo.

Tidak hanya itu, permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang didetetapkan, eksepsi termohon serta eksepsi pihak terpaut tidak beralasan bagi hukum buat seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan bagi hukum.

MK melaporkan penindakan pelanggaran administratif yang bertabiat terstruktur, sistematis, serta masif( TSM) dalam pemilu ialah kewenangan Bawaslu. Sebaliknya kewenangan MK diucap setimpal undang- undang merupakan tentang perselisihan hasil penghitungan suara

Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan Prabowo- Sandiaga. MK memperhitungkan dalil yang diajukan tidak beralasan bagi hukum sebab pemohon tidak dapat meyakinkan dalil permohonannya serta hubungannya dengan perolehan suara.

Dalil yang ditolak di antara lain soal money politics ataupun vote buying oleh Jokowi- Maruf. Ada pula dalil yang dimaksudkan terpaut dengan penyalahgunaan anggaran sampai program negeri oleh Jokowi.

Bagi majelis hakim MK, regu hukum Prabowo- Sandiaga pula tidak merujuk pada definisi hukum tertentu terpaut money politics ataupun vote buying.

Regu 02 tidak meyakinkan secara cerah hal- hal yang didalilkan itu pengaruhi perolehan suara Prabowo- Sandi maupun Jokowi- Maruf. Majelis hakim menyebut, dalam sidang, tidak terungkap apakah pemohon telah memberi tahu dugaan pelanggaran yang didalilkan itu kepada Bawaslu ataupun belum.

Kedua, dalil permohonan soal dugaan ketidaknetralan aparat. Bagi Mahkamah, pemohon, ialah regu Prabowo- Sandiaga, tidak membagikan fakta meyakinkan soal dalil ketidaknetralan aparatur negeri. Fakta pemohon yang ditilik merupakan pesan, video, serta penjelasan saksi.

" Misal fakta P- 111, sehabis mengecek saksama, nyatanya isinya berbentuk imbauan presiden kepada jajaran Polri buat mensosialisasikan program pemerintah. Perihal itu merupakan suatu normal yang dicoba presiden bagaikan kepala negeri serta kepala pemerintah. Tidak ditemui terdapatnya ajakan memilah paslon tertentu serta bukti- bukti tertulis yang diajukan pemohon seluruhnya cuma berbentuk fotokopi kabar online( yang) tidak serta- merta jadi fakta tanpa didukung fakta lain. Masih diperlukan fakta lain sebab wajib dibuktikan pengaruhnya," kata hakim konstitusi.

Ketiga, MK menguraikan dalil gugatan Prabowo- Sandi soal dugaan pengerahan pejabat negeri serta pelanggaran netralitas ASN, mulai dari percepatan THR ASN, peningkatan honor pasangan dana desa, sokongan beberapa kepala wilayah, sampai aksi beberapa menteri yang dinilai mengkampanyekan Jokowi. MK kemudian menguraikan kalau seluruh kasus tersebut telah diproses oleh Bawaslu.

" Sebagaimana sudah dijabarkan di atas serta di informasikan di sidang Bawaslu sudah melakukan kewenangannya, terlepas dari apa juga keputusannya, ialah buat dalil pemohon angka satu, angka 4, angka 5, serta 3 belas. Sedangkan buat dalil yang lain, Mahkamah tidak menciptakan kenyataan di sidang apakah pemohon sempat membuat pengaduan ke Bawaslu yang diprediksi pelanggaran TSM," ucap hakim konstitusi.

Keempat, soal dalil menimpa Situng terpaut Prabowo- Sandiaga kehabisan suara 2. 871 suara dalam satu hari. Dalam dalil tersebut, disebutkan pendamping Joko Widodo( Jokowi)- Maruf Amin malah meningkat suaranya.

" Fakta video yang diartikan cumalah narasi yang menggambarkan terdapatnya account Facebook yang meningkat serta hilangnya suara paslon. Setimpal dengan posisi Situng, yang bukan ialah basis rekapitulasi suara hasil sebab masih dimungkinkan terdapatnya koreksi serta pergantian. Narasi tersebut sama sekali tidak menarangkan apa juga terpaut dengan hasil akhir rekapitulasi perolehan tiap- tiap paslon," tutur hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

Kelima, soal gugatan Prabowo- Sandiaga yang mempersoalkan netralitas ASN. MK menegaskan penyelesaian perkara netralitas ASN ialah kewenangan Bawaslu.

Keenam, MK menyangka dalil terdapatnya TPS siluman yang diajukan regu hukum Prabowo Subianto- Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak jelas. Sebabnya, MK memperhitungkan dalil tersebut tidak bisa ditilik sebab fakta yang diajukan oleh regu 02 tidak dapat menampilkan dengan jelas TPS siluman yang diartikan.

Ketujuh, MK menyebut dalil regu hukum Prabowo- Sandiaga menimpa catatan pemilih senantiasa( DPT) tidak normal 17, 5 juta ditambah catatan pemilih spesial( DPK) 5, 7 juta merupakan tidak normal serta memunculkan penggelembungan suara untuk Joko Widodo( Jokowi)- Maruf Amin tidak teruji. MK melaporkan alasan terpaut itu tidak relevan poker online

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kabut Asap Dari Kebakaran Lahan Di Sumatera Selatan Saat Ini Menelan Korban Jiwa

KepoinKuy -  Kabut asap dari kebakaran lahan di Sumatera Selatan saat ini menelan korban jiwa. Elsa Fitaloka, balita berumur 4 bulan asal...

Post Bottom Ad